Oleh: wied | Maret 30, 2008

Koruptor, Potong Saja …

Menurut survei PERC tahun 2008 ini, pemberantasan korupsi di Indonesia selevel dengan Tiongkok. Meskipun untuk masalah punishment, bisa dibilang Indonesia kalah jauh dari negeri komunis itu. Tiongkok atau China berani menghukum mati para pelaku korupsi, sedangkan di negeri ini koruptor hanya dihukum penjara, itupun dengan jangka waktu yang bagi khalayak ramai dirasa masih kurang lama. Tidak heran, meskipun pemerintah sedang gencar-gencarnya menindak para koruptor, tidakan korupsi masih belum berkurang secara signifikan. Karena hukuman yang diberlakukan sama sekali tidak membuat efek jera. Apalagi, jika terpidana mempunyai banyak uang, dengan membayar sejumlah “denda”, lama hukuman bisa dikurangi. Ironisnya, mayoritas pelaku korupsi adalah orang-orang berduit dan “terpandang”.

http://kolomnyawied.com



Sebenarnya kita tidak usah sampai meniru Tiongkok dengan memperlakukan hukuman mati. Komunitas “pendukung ” HAM dapat dipastikan akan menjadi barisan terdepan menolak hukuman ini. Lalu hukuman apa yang kira-kira bisa menimbulkan efek jera tanpa harus direcoki oleh isu HAM ?

Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, meskipun banyak diantaranya hanyalah sebagai pengisi identitas agama dalam KTP. Dalam hukumIslam, hukuman bagi seorang pencuri adalah dengan memotong kedua tangan (QS 5:38). Yang mana definisi dari mencuri adalah mengambil sesuatu yang bukan merupakan haknya. Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh koruptor yang mengambil uang negara yang bukan menjadi haknya. Dalam aturan hukum potong tangan , sebenarnya tidak semua pencuri bisa dipotong tangannya sebab ada syarat-syarat tertentu antara lain sesuatu yang dicuri nilainya sudah mencapai nisab zakat 94 gram emas. Jika zakat emas sebesar 2,5 % dan kira-kira harga emas sekarang ini adalah 150.000, maka kita bisa mendapatkan batas minimal pencuri/koruptor bisa dihukum potong tangan sebagai berikut, 2,5 % x 94 x 150.000 = 352.500 . Sebuah nominal yang tidak ada apa-apanya dibanding dengan jumlah uang hasil kejahatan korupsi.

Pastinya hukuman potong tangan ini tidak bisa lepas dari pro dan kontra. Isu pelanggaran HAM sudah pasti akan menjadi bahasan hangat, belum lagi serangan dari komunitas yang phobia terhadap Islam (hukum Isalm), atau mungkin sanggahan dari kamu Nasionalis yang mengangkat isu bahwa Indonesia bukan negara agama. Belum lagi komunitas anti kekerasan yang pasti menganggap hukuman ini kejam tidak manusiawi dan lain-lain. Namun apabila dibandingkan dengan akibat korupsi lebih tidak manusiawi lagi. Berapa banyak orang yang menderita akibat korupsi ini. Uang yang semestinya bisa untuk pembangunan, program pengentasan kemiskinan , pendidikan dan pengobatan gratis, menjadikan perbuatan para koruptor tersebut tidak hanya masuk kategori pelanggaran HAM, tapi bisa dianggap menginjak-injak HAM.

Penerapan hukuman potong tangan ini pun tidak harus dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam. Bisa dilakukan modifikasi sesuai kebutuhan yang intinya adalah tetap bisa membuat efek jera para pelakunya. Suatu misal tidak langsung dihukum dengan dipotong kedua tangannya atau yang dipotong sebatas pergelangan tangan saja. Atau dalam prakteknya dibius dulu baru dipotong, tidak langsung dipotong seperti kita memotong kayu memakai kapak hehehehe. Saya iseng mencoba membuat draft hukuman bagi koruptor, hitung-hitung refleksi dari curahan hati, nanti kalau tidak dikeluarkan bisa menjadi bisul katanya. Saya urutkan berdasarkan jumlah uang(U) hasil kejahatan korupsi dalam rupiah. Berikut garis besarnya :

U < 999 Juta

Untuk pelaku korupsi kategori ini hukuman tetap menggunakan pedoman KUHP yang berlaku, jadi hanya cukup dipenjara saja.

1 Milyar < U < 999 Milyar

Dalam kategori ini koruptor dapat dihukum dengan dipotong pergelangan tangannya , yang mana saya bagi dalam 2 pasal dalam penerapannya

(1) Apabila ini adalah ancaman hukuman potong pergelangan tangan yang kali pertama, pergelangan tangan yang dipotong dilakukan terhadap tangan yang tidak sering digunakan oleh pelaku.

(2) Apabila ini adalah ancaman hukuman kali kedua pelaku mendapatkan putusan hukuman potong pergelangan tangan, maka pergelangan tangan satunya yang dipotong.

U > 1 Trilyun

Dalam kategori ini, penerapan hukuman saya bagi dalam 4 pasal.

(1) Apabila ini adalah ancaman hukuman kali pertama, pelaku dihukum potong tangan untuk tangan yang tidak sering digunakan

(2) Apabila ini adalah ancaman hukuman kali kedua, dimana :

(a) Hukuman kali pertama adalah potong pergelangan tangan, maka hukuman kali ini adalah potong tangan untuk tangan yang hilang pergelangan tangannya ditambah dengan hukuman potong pergelangan tangan yang satunya.

(b) Hukuman kali pertama adalah potong tangan, maka hukuman kali ini adalah potong tangan untuk tangan yang satunya.

(3) Apabila ini adalah ancaman hukuman kali ketiga, maka hukumannya adalah potong kedua tangan atau tangan yang tersisa.

(4) Apabila ini adalah ancaman hukuman kali keempat, hukumannya adalah mati (kalau sampai tahap ini, manusia ini benar-benar tidak bermoral dan tidak punya rasa malu lagi)

Mungkin dengan begini, para koruptor akan jera dan membuat orang-orang yang akan melakukan korupsi berpikir 1000 kali untuk melakukannya. Saya yakin banyak orang akan lebih berat kehilangan tangan daripada kehilangan nyawa, khususnya pelaku korupsi di Indonesia yang kebetulan para pejabat dan orang “terpandang”.

Ayo dukung KPK untuk berani memotong tangan (pergelangan) koruptor !!!


Tanggapan

  1. Cek serem e rek. Masalahnya gimana kabar pengadilan kita mas. Sudahkah membela keadilan itu sendiri atau masih membela amplop?

    -wied-
    Wah Mas De~ ini sepertinya termasuk salah satu komunitas anti kekerasan hehehe. Lebih serem mana dengan hukuman suntik mati yang masih dilakukan di beberapa negara bagian AS, yang mana pesakitannya masih bisa merasakan bagaimana rasanya meregang nyawa, bila dibandingkan dengan hukuman potong tangan (pen :amputasi) dengan cara di bius terlebih dahulu ?

    Mengenai masalah “amplop” dalam UU Anti korupsi dikenal dengan istilah Gratifikasi, saya yakin orang yang terbiasa memberikan “amplop” akan berpikir 1000 x apabila ancaman hukumannya sama dengan orang yang menerima “amplop”.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori